Dirtipidum Bareskrim Dilaporkan ke Propam Dugaan Penggelapan Barang Bukti Surat Tanah di Kalteng
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan ke Div Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti surat tanah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama dengan tiga anak buahnya dilaporkan ke Div Propam Polri.
Hal itu terkait dugaan penggelapan barang bukti surat tanah di Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah milik Brata Ruswanda.
Baca juga: Kejaksaan Bantah Tuduhan Anggota DPR Soal Rekayasa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ted Sioeng
Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu.
Di meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya yang diberikan bertahun-tahun yang lalu.
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apapun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
Pihaknya juga membuat aduan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.
Baca juga: Giliran Pagar Laut di Bekasi Diusut Bareskrim Polri, Dirtipidum: Kami Turunkan Beberapa Anggota
Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandani dinilai penyidik tidak terdapat unsur pidana.
Kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga menyebut persoalan ini berawal dari pelaporan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik pelapor.
Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
Saat penyelidikan, kata Poltak, penyidik meminta surat tanah kliennya yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda.
Kemudian, pelapor Wiwik memberikan surat tanah asli itu yang sejatinya tidak perlu diberikan, hanya ditunjukkan.
"Tetapi, karena kita sudah menduga ada konspirasi antara penyidik dengan Bupati Kotawaringin Barat yang berkuasa itu dibujuk-bujuk lah ibu ini untuk memberikan suratnya. Tanpa didampingi pengacara gitu loh," katanya.
Akhirnya, pelapor Wiwik memberikan sertifikat tanahnya dengan harapan segera diproses penyidik.
Namun, nyatanya perkara itu tidak tuntas hingga 2024.
Bantahan Dirtipidum
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri
penggelapan barang bukti
Wiwik Sudarsih
Brata Ruswanda
Dirtipidum Bareskrim Polri dilaporkan
surat tanah
Rismon Sianipar Sebut Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Ketakutan Tunjukkan Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Ijazah Jokowi Tak Diperlihatkan ke Publik, Bareskrim Turuti Keinginan Ayah Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Jokowi Diperiksa Bareskrim Polri Soal Ijazahnya, Roy Suryo: Ada 6 Jenis Tinta yang Harus Diperiksa |
![]() |
---|
Polisi Periksa 26 Saksi hingga Uji Lab Dokumen soal Aduan TPUA Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.