Senin, 6 Oktober 2025

Dirtipidum Bareskrim Dilaporkan ke Propam Dugaan Penggelapan Barang Bukti Surat Tanah di Kalteng

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan ke Div Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti surat tanah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGGELAPAN BARANG BUKTI - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama dengan tiga anak buahnya dilaporkan ke Div Propam Polri. Laporan itu dibuat oleh korban bernama Wiwik Sudarsih yang berjuang mengambil surat tanah miliknya yang dinyatakan palsu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/2/2025). 

Sementara itu Brigjen Djuhandani membantah telah menggelapkan barang bukti. 

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan.

Barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik," ucapnya kepada wartawan.

"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," jelas Djuhandani. 

Dia memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. 

Selanjutnya, ia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved