Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sosok Anggit Kurniawan Nasution, Batal Jadi Wabup Pasaman karena Tak Jujur Soal Status Eks Napi

Anggit Kurniawan Nasution resmi didiskualifikasi sebagai Wakil Bupati Pasaman terpilih 2025 hingga 2030 karena terbukti berbohong soal status eks napi

Penulis: David AdiAdi
KOMPAS.com/Anggara Wikan Prasetya
ANGGIT KURNIAWAN NASUTION - Foto Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. saat menghadiri acara pengukuhan anggota baru HIPMI di Jakarta pada 22 September 2022. Berikut rekam jejak Wabup Pasaman terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. 

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menjalani masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. 

Dengan catatan, mereka wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dengan bukti surat keterangan dari media.

Baca juga: Sengketa Pilkada Mandailing Natal, Tim Pasangan Harun-Ikhwan Yakin MK Kabulkan Gugatan

Menurut MK, Anggit seharusnya sejak awal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya pernah dipidana. 

Namun, ia justru memilih untuk menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit dalam Pilkada Pasaman 2024 tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga beralasan untuk didiskualifikasi

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa melibatkan Anggit.

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/David Oliver Purba)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan