Putusan Sengketa Pilgub Babel Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Yakin Bukti Pihaknya Bisa Dipertimbangkan
Gugum mengatakan, pihaknya sudah berusaha secara maksimal dalam membukti dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.
Namun, setelah Mahkamah mencermati Formulir C Hasil di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, ternyata semua saksi paslon termasuk saksi pemohon telah menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan," jelas hakim Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.
"Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.