Kamis, 2 Oktober 2025

Putusan Sengketa Pilgub Babel Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Yakin Bukti Pihaknya Bisa Dipertimbangkan

Gugum mengatakan, pihaknya sudah berusaha secara maksimal dalam membukti dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MAHKAMAH KONSTITUSI - Kuasa hukum pemohon sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, Gugum Ridho Putra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Gugum mengatakan pihaknya sudah berusaha secara maksimal dalam membukti dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan, meski pada akhirnya MK menolak permohonan yang diajukan pihaknya. (Ibriza/Tribunnews) 

Namun, setelah Mahkamah mencermati Formulir C Hasil di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, ternyata semua saksi paslon termasuk saksi pemohon telah menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan," jelas hakim Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.

"Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved