Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum Diharapkan Segera Menindak Praktik Mafia Tanah

Dia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat merugikan mereka, terutama terkait dengan perubahan kepemilikan

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reynas Abdila
NUSRON WAHID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membahas mafia tanah di gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Terkini, pihak Kementerian ATR/BPN dan lembaga penegak hukum didorong untuk lebih responsif untuk menindak pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama lembaga penegak hukum diharapkan dapat segera merespons dan menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. 

Dalam beberapa kasus yang terjadi di berbagai daerah, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah dan aset.

Ketua Relawan Komando Prabowo-Rakabuming (Koprabu), Purwanto M Ali, menyampaikan pentingnya langkah responsif dari pihak Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menangani masalah ini.

"Kami berharap kepada para pemangku kepentingan seperti Kementerian ATR/BPN, Kepolisian dan KPK segera bertindak responsif dan tegas untuk melindungi kepentingan para korban praktik mafia tanah," ujar Purwanto M Ali kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Dia menyebutkan bahwa banyak laporan yang diterima oleh pihaknya terkait sengketa tanah yang diduga melibatkan individu-individu tertentu. 

Salah satu kasus yang dilaporkan melibatkan seorang berinisial SS, dengan nilai sengketa yang cukup besar. Terkait hal ini, Purwanto menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada

Dalam beberapa kasus yang disebutkan, ada dugaan adanya pemalsuan dokumen atau perubahan status kepemilikan tanah yang tanpa sepengetahuan pemilik sah. Salah satu contohnya adalah peralihan hak atas aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kini tercatat sebagai milik perusahaan milik SS. 

Selain itu, ada juga laporan terkait sengketa tanah milik almarhum Kolonel (Purn) TNI Aloysius Sugianto di Menteng, Jakarta Pusat, serta beberapa kasus lainnya yang masih berproses di pengadilan.

Dia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus-modus yang dapat merugikan mereka, terutama terkait dengan perubahan kepemilikan tanah yang tidak sesuai prosedur. 

Dia juga mengimbau agar masyarakat terus melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan agar segera mendapatkan perhatian dan penanganan dari pihak berwenang.

Baca juga: Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat

Baca juga: Menteri Nusron: Tidak Benar SHGB di Sepanjang Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut 
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperingatkan keras mafia tanah dan menyatakan siap menyerahkan oknum yang terlibat langsung kepada aparat penegak hukum. 

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan 2024 di Grand Mercure, Jakarta, pada 14 November 2024, Nusron menegaskan bahwa jika ada aparatur negara yang terlibat, ia tidak segan untuk menghadapkannya ke hukum.

"Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Jika menyangkut aparatur negara, terutama dari Kementerian ATR/BPN, saya tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada aparat penegak hukum, tapi saya sendiri," ujarnya saat memberikan sambutan.

Nusron mengungkapkan, kementeriannya telah mengidentifikasi akar masalah sengketa pertanahan, termasuk keterlibatan oknum internal ATR/BPN. 

Ia juga menyoroti peran pihak eksternal seperti kepala desa, notaris, dan pihak lain yang mendukung praktik mafia tanah. Untuk mengatasi hal ini, Nusron menekankan pentingnya memperbaiki sistem internal dan meningkatkan integritas SDM di BPN.

Nusron mengajak berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Kementerian Pertahanan, dan Mahkamah Agung untuk bekerja sama dalam pemberantasan mafia tanah.

Selain pernyataan sikap, Menteri Nusron juga sempat mendatangi Kejaksaan Agung dan menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan ke Mabes Polri bertemu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta dukungan dalam pemberantasan mafia tanah ini. 

Kapolri Janji Bakal Gebuk Mafia Tanah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri pernah menyampaikan peringatan keras terhadap mafia tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.

Ia menyatakan tidak akan segan-segan bertindak tegas dalam menuntaskan masalah tersebut.

"Tadi kita sudah sampaikan bahwa siapapun yang ada di belakangnya, kalau memang terbukti bersalah kita gebuk sampai tuntas!," kata Listyo, usai acara penandatanganan PKS bersama Kementerian ATR/BPN di Hotel Mercure Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Sehari Sebelum Dikabarkan Hilang Feni Ere Minta Durian, Tengah Malam Ogah Pulang ke Rumah

Listyo mengatakan, masalah sengketa lahan dan mafia tanah menjadi salah satu hal penting yang harus didorong penyelesaiannya. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung Kementerian ATR/BPN dalam upaya pemberantasannya.

Ia menambahkan, kerjasama antara Polri dan Kementerian ATR/BPN ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved