Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Emas

Respons Kejagung Sikapi Hukuman Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara: Kami Hormati

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI EMAS - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Saat ini hukumannya di perberat menjadi 16 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp 1,1 triliun. 

Khusus beban uang pengganti setara emas 1,1 ton, dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Bila Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

Perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis tingkat banding Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Adapun sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara beban uang pengganti yang dijatuhkan sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35,5 miliar subsider 8 tahun penjara.

Dan dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Antam tidak wajib membayarkan emas 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved