Rabu, 1 Oktober 2025

Iwakum: Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Iwakum mengingatkan penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan.

|
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SEKJEN IWAKUM - Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono mengecam doxing yang dilakukan terhadap wartawan peliput aksi aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Pelaku doxing dapat dijerat pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan.

Bahkan, pelaku doxing dapat digugat dan dijerat pidana. 

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono merespons doxing yang dialami jurnalis CNN AM dan YA terkait pemberitaan Aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

Ponco menyayangkan terjadinya doxing dan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis.

Ditekankan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik. 

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam pernyataannya, Sabtu (22/2/2025).

Ponco menjelaskan, proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurutnya, UU tersebut merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali.

Ponco mengakui adanya kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain.

Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco. 

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved