Iwakum: Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana
Iwakum mengingatkan penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan.
Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis.
Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
Baca juga: Peneliti ICW Kena Doxing Imbas Komentari Laporan OCCRP Soal Jokowi, Sebut Upaya Pembungkaman
"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," kata Faisal.
Sebelumnya, dua wartawan CNN Indonesia terkena doxing melalui media sosial X.
Mulanya, tulisan AM berjudul "CCTV Dirusak Saat Aksi Indonesia Gelap di Patung Kuda" diunggah oleh media tersebut dalam akun X.
Berita itu diunggah pada 21 Februari 2025 pukul 18:50 WIB.
Kemudian, unggahan itu di-quote tweet oleh akun @Budi********** di hari yang sama pukul 20:00 WIB.
"Kalo ga dirusak tar muka yang keliatan dicidukinnampe rumah, CNN t*i udah 2 berita tendensius ke pendemo semua nih n*****t," tulis akun tersebut.
Lantas akun @Ruteman me-reply quote tweet dengan membagikan tulisan AM dimaksud dalam bentuk tangkap layar disertai identitas AM yang berada di akun LinkedIn.
Sementara YA terkena doxing gara-gara tulisannya berjudul "Indonesia Gelap Ricuh, Aparat Dilempari Bom Molotov di Patung Kuda." Artikel YA diunggah CNN Indonesia di akun X pada 21 Februari 2025 pukul 19:14 WIB.
Unggahan itu lalu di-quote tweet oleh akun @pasif******* di hari yang sama pukul 22:19 WIB. Akun tersebut menyertakan logo CNN Indonesia yang sudah dibubuhi kata "F**k."
Quote tweet kemudian di-reply oleh akun @mimihilang dengan identitas YA dalam LinkedIn.
"Silaturahmi aja, kasih paham baek2," tulis akun @mimihilang. (*)
Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum
doxing
wartawan
Kode Etik Jurnalistik
Aksi Indonesia Gelap
intimidasi
jurnalis
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah |
![]() |
---|
Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK |
![]() |
---|
Direktur Imparsial Ardi Manto akan Laporkan Dugaan Teror dan Intimidasi ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Perangi Stunting Butuh Kolaborasi: Pemerintah, Swasta, hingga Masyarakat Turun Tangan |
![]() |
---|
Soroti Perlindungan Bagi Insan Pers, AJI: 60 Jurnalis Alami Kekerasan Selama Januari-Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.