Senin, 6 Oktober 2025

Dewi Tenty Septi Artiany: Dibutuhkan Blueprint Tentukan Arah Koperasi di Indonesia 

Dewi mempertanyakan revisi UU Perkoperasian di Indonesia yang dilakukan tanpa arah, karena blueprint UU pun tidak ada

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
IST
RDPU - Baleg DPR RI mengadakan  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pengamat dan pelaku bisnis koperasi untuk mencari masukan terkait penyusunan  revisi  Keempat UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

Terkait dengan UU Perkoperasian, Dewi Tenty juga memberikan masukan terkait prinsip-prinsip koperasi salah satunya adalah mandiri.

Nah, mandiri ini sering diterjemahkan merasa bahwa koperasi memiliki otonomi yang tidak boleh diintervensi oleh peraturan lain.

“Padahal koperasi adalah badan hukum yang harus taat kepada peraturan,”ujarnya. 

Kemudian Dewi menyoroti terkait permodalan yang harus diperhatikan kalau mau meningkatkan minat masyarakat berkoperasi. Karena setelah UU Cipta Kerja terjadi perubahan dalam struktur permodalan. 

“Selain itu harus juga dibuka sekat antara simpanan pokok dan simpanan wajib, karena itu yang bisa membuat koperasi hidup bukan hanya dari simpanan pokok dan simpanan wajib, seperti misalnya koperasi multi pihak, dimana suatu kelompok memberikan modal untuk koperasi tinggal diatur yang benar,” jelasnya. 

Masalah yang juga penting adalah soal sanksi pidana, jika memang terjadi tindak pidana penipuan seperti misalnya yang dilakukan oleh delapan koperasi yang merugikan hingga ratusan triliun, maka pelakunya bisa dikenakan pasal pidana. 

“Sanksi pidana ini diperlukan, jika memang terjadi penipuan dan penggelapan hal ini juga untuk melindungi anggota koperasi tersebut,”ujarnya.  

Apalagi koperasi mengelola uang anggota yang nilainya sampai triliunan. 

Sering ditemukan fakta di lapangan bahwa koperasi digunakan untuk menyiasati usaha, nama koperasi dipakai untuk menerima proyek, mengerjakan usaha karena disyaratkan lembaganya koperasi dan sebagainya. 

Dewi Tenty meminta hal tersebut agar dibenahi, karena merusak nama dan kredibilitas dari koperasi.

“Jadi kita main kucing-kucingan karena tidak adanya blue print koperasi ini mau ke arah mana,”pungkasnya.

Blueprint ini yang akan menentukan tujuan koperasi kemana, sehingga ketika alamatnya sudah jelas, tinggal mengelola dan mengembangkan ekosistemnya.

RDPU tersebut mengundang para pengamat dan pelaku bisnis koperasi untuk mencari masukan terkait penyusunan  revisi  Keempat UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved