Dewi Tenty Septi Artiany: Dibutuhkan Blueprint Tentukan Arah Koperasi di Indonesia
Dewi mempertanyakan revisi UU Perkoperasian di Indonesia yang dilakukan tanpa arah, karena blueprint UU pun tidak ada
Terkait dengan UU Perkoperasian, Dewi Tenty juga memberikan masukan terkait prinsip-prinsip koperasi salah satunya adalah mandiri.
Nah, mandiri ini sering diterjemahkan merasa bahwa koperasi memiliki otonomi yang tidak boleh diintervensi oleh peraturan lain.
“Padahal koperasi adalah badan hukum yang harus taat kepada peraturan,”ujarnya.
Kemudian Dewi menyoroti terkait permodalan yang harus diperhatikan kalau mau meningkatkan minat masyarakat berkoperasi. Karena setelah UU Cipta Kerja terjadi perubahan dalam struktur permodalan.
“Selain itu harus juga dibuka sekat antara simpanan pokok dan simpanan wajib, karena itu yang bisa membuat koperasi hidup bukan hanya dari simpanan pokok dan simpanan wajib, seperti misalnya koperasi multi pihak, dimana suatu kelompok memberikan modal untuk koperasi tinggal diatur yang benar,” jelasnya.
Masalah yang juga penting adalah soal sanksi pidana, jika memang terjadi tindak pidana penipuan seperti misalnya yang dilakukan oleh delapan koperasi yang merugikan hingga ratusan triliun, maka pelakunya bisa dikenakan pasal pidana.
“Sanksi pidana ini diperlukan, jika memang terjadi penipuan dan penggelapan hal ini juga untuk melindungi anggota koperasi tersebut,”ujarnya.
Apalagi koperasi mengelola uang anggota yang nilainya sampai triliunan.
Sering ditemukan fakta di lapangan bahwa koperasi digunakan untuk menyiasati usaha, nama koperasi dipakai untuk menerima proyek, mengerjakan usaha karena disyaratkan lembaganya koperasi dan sebagainya.
Dewi Tenty meminta hal tersebut agar dibenahi, karena merusak nama dan kredibilitas dari koperasi.
“Jadi kita main kucing-kucingan karena tidak adanya blue print koperasi ini mau ke arah mana,”pungkasnya.
Blueprint ini yang akan menentukan tujuan koperasi kemana, sehingga ketika alamatnya sudah jelas, tinggal mengelola dan mengembangkan ekosistemnya.
RDPU tersebut mengundang para pengamat dan pelaku bisnis koperasi untuk mencari masukan terkait penyusunan revisi Keempat UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.
Nurdin Halid Sampaikan 8 Catatan Penting untuk Menkop Ferry Juliantono |
![]() |
---|
Christiany Paruntu: Koperasi Desa Merah Putih Harus Libatkan Perempuan, Anak Muda, dan Teknologi |
![]() |
---|
Cara Akses Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih Kemenkop 2025 |
![]() |
---|
Budi Arie Nyatakan Projo Tetap Dukung Prabowo Meski Dicopot dari Menkop |
![]() |
---|
Panduan Pelaksanaan Tes Tulis PMO Kemenkop 2025, Masuk Zoom 30 Menit Sebelum Jadwal Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.