Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Masuk Radar Sejak 2020, KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hasto Kristiyanto Terkait Suap Harun Masiku

KPK diminta menuntaskan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hasto ditahan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Upaya penahanan itu dilakukan KPK setelah menetapkan status tersangka kepada Hasto Kristiyanto sejak 24 Desember 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Ternyata Masuk Radar KPK sejak 2020, Pernah Dibuntuti, tapi Penyidik Kehilangan Jejak 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto, Sempat Lolos OTT Hingga Resmi Ditahan KPK"

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved