KPK Gali soal Penyimpangan SOP di Kasus PGN dari 2 Mantan Dirut Pertamina
KPK memeriksa dua mantan direktur utama Pertamina dalam kasus korupsi PGN terkait SOP dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar tersangka di kasus ini
TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan direktur utama PT Pertamina Persero sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.
Mereka adalah Dwi Soetjipto yang menjabat pada periode 2014-2017 dan Elia Massa Manik yang menjabat pada kurun 2017-2018.
Keduanya diperiksa di hari yang sama, yakni Selasa, 18 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Dwi dan Elia digali pengetahuannya terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar oleh tersangka dalam kasus ini.
"Kami memanggil 2 direktur utama itu untuk melihat seperti apa SOP yang ada, kebijakan yang ada, dan seperti apa penyimpangan yang dilakukan sehingga ini menjadi permasalahan," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.
Asep mengatakan keterangan dari Dwi dan Elia diperlukan untuk menggali ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi kita tanyakan kepada direktur utama ini SOP-nya seperti apa, kemudian juga aturan-aturan seperti apa yang ada, di mana ya aturan tersebut disimpangi oleh si tersangka yang ada di kita," ujarnya.
"Itu lebih kepada ke situ untuk mengecek bagaimana prosesnya dalam perkara PGN ini, kira-kira demikian," kata Asep.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi PGN
Usai diperiksa, Dwi Soetjipto tidak banyak berkomentar.
Dia cuma mengaku ditanya penyidik terkait penjualan gas dari PT PGN ke PT Inti Alasindo Energi.
"Saya tadi ditanya permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi," ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Sedangkan Elia Massa Manik menyebut bahwa dicecar penyidik mengenai subholding penjualan gas.
"Keterangan biasa saja. Mengenai subholding saja," tutur Elia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Elia menekankan bahwa masa jabatannya di PT Pertamina hanya selama kurang lebih 13 bulan.
"Enggak banyak pertanyaan. Saya kan cuma 13 bulan, jadi waktu subholding ada, saya udah enggak di sana. Keterangan biasa saja," tuturnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Rini Soemarno Eks Menteri BUMN Diperiksa KPK Soal Korupsi PGN, Total Capai Rp128.9 M
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/Dik.0001/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/Dik.0001/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Marie Siti Mariana, Dalami Perjanjian Jual Beli Gas antara PGN dengan IAE
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 serta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada tanggal 31 Mei 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini, kata eks Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Adapun lokasi yang digeledah, yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan, rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi, serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka. "Hasil yang diperoleh, dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank," katanya.
Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas dan PT IAE.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.