Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Terkait Dugaan Pungli Warga Tiongkok
Agus mengatakan dugaan pungli tersebut mencuat setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok mengirimkan Nota Diplomatik pada 21 Januari 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan puluhan pegawai akibat dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) Tiongkok.
Hal ini disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus mengatakan dugaan pungli tersebut mencuat setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok mengirimkan Nota Diplomatik pada 21 Januari 2025.
Dalam investigasi yang dilakukan, Kementerian Imipas menemukan 44 kasus pungli yang melibatkan 60 warga Tiongkok.
Menurut Agus uang senilai Rp 32.750.000 telah dikembalikan kepada para korban.
"Berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan warga Cina sebagaimana nota diplomatik, terdapat sejumlah 39 petugas imigrasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga Cina yang tertera di dalam nota diplomatik tersebut," kata Agus.
Agus menjelaskan hasil investigasi mereka menunjukkan bahwa pungli benar terjadi dan telah dilakukan pengembalian dana kepada korban.
"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga Cina serta telah dilakukan Pengembalian kepada masing-masing," ujarnya.
Atas hal itu, pihaknya telah menonaktifkan sebanyak 71 pegawai dari berbagai jabatan di lingkungan Imipas.
Mereka terdiri dari tiga pejabat struktural, satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang aktif, lima kepala seksi pemeriksaan, 23 petugas supervisor, serta 40 petugas konter.
"Atas peristiwa tersebut per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai yang terdiri dari 3 pejabat struktural, 1 mantan kepala kantor, 1 mantan kepala bidang, 1 kepala bidang, 5 kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugas konter," ucap Agus.
Saat ini, kata dia, seluruh pegawai yang dinonaktifkan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.
"Bagi para pegawai yang telah dinonaktifkan saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Agus.
Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Syarat Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Ada 7 Dokumen yang Disiapkan |
![]() |
---|
Blak-blakan Eks Wakapolri Bocorkan Alasan Terima Kasih ke Prabowo Usai Dito Ariotedjo Dicopot |
![]() |
---|
Kolaborasi Kemenimipas dan Forkopimda Jateng Dorong Revitalisasi Pemasyarakatan di Nusakambangan |
![]() |
---|
Mahfud MD: Budi Arie adalah Orang Pertama yang Diteriaki untuk Diganti, Kapabilitasnya Tidak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.