Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kamis 20 Februari, KPK Kembali Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

KPK telah menjadwalkan pemanggilan kedua Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). KPK telah menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Kamis mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kedua Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan itu akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Video Hasto Kristiyanto Minta Tunda Pemeriksaan, KPK Menolak: Tak Ada Alasan yang Patut dan Wajar

"(Dijadwalkan) Kamis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin (17/2/2025) lalu. 

Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua.

Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca juga: Penyidik KPK Tak Terima Alasan Hasto PDIP Tak Hadir Hari Ini, Bakal Kirim Surat Panggilan Kedua

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved