Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penyidik KPK Tak Terima Alasan Hasto PDIP Tak Hadir Hari Ini, Bakal Kirim Surat Panggilan Kedua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyan

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025) ini. Namun, Hasto tidak hadir dengan dalih sedang mengajukan praperadilan kedua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemanggilan ulang untuk Hasto dijadwalkan akhir pekan ini.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa betul HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka dan penyidik akan melayangkan surat panggilan ke dua kepada yang bersangkutan masih di pekan ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

"Saya lupa untuk hari Kamis atau Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," sambung jubir berlatar belakang penyidik ini.

Adapun Hasto tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka hari ini dengan dalih sedang mengajukan praperadilan yang kedua.

Tessa mengatakan, penyidik tidak dapat menerima alasan tersebut.

Sebabnya, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.

"Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri sebagai tersangka, oleh karena itu akan dilayangkan surat pemanggilan kedua," kata Tessa.

Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved