Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penyidik KPK Tak Terima Alasan Hasto PDIP Tak Hadir Hari Ini, Bakal Kirim Surat Panggilan Kedua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemanggilan ulang untuk Hasto dijadwalkan akhir pekan ini.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa betul HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka dan penyidik akan melayangkan surat panggilan ke dua kepada yang bersangkutan masih di pekan ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
"Saya lupa untuk hari Kamis atau Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," sambung jubir berlatar belakang penyidik ini.
Adapun Hasto tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka hari ini dengan dalih sedang mengajukan praperadilan yang kedua.
Tessa mengatakan, penyidik tidak dapat menerima alasan tersebut.
Sebabnya, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.
"Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri sebagai tersangka, oleh karena itu akan dilayangkan surat pemanggilan kedua," kata Tessa.
Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.
Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.