Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Arsin Sempat Jemawa Sebut Presiden Tak Bisa Jebloskannya ke Penjara, Kini Jadi Tersangka Pagar Laut

Arsin kini menjadi tersangka pemasangan pagar laut di Tangerang. Padahal, sebelumnya, dia jemawa tak bisa dipenjara bahkan oleh presiden sekalipun.

KOMPAS.com/Acep Nazmudin
ARSIN JADI TERSANGKA - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Arsin kini menjadi tersangka pemasangan pagar laut di Tangerang. Padahal, sebelumnya, dia jemawa tak bisa dipenjara bahkan oleh presiden sekalipun. 

"Bodyguard-nya bilang begitu juga, 'Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati'. Itu kata paspamdesnya tuh," kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin.

Di sisi lain, Henri menyebut intimidasi semacam itu dilakukan Arsin sejak menjabat sebagai Kades Kohod pada tahun 2021 lalu.

Bahkan, Arsin disebut oleh Henri tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul untuk menghadapi warga yang tidak mengikuti perintahnya.

"Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apa pun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan," katanya.

Bantah Jadi Aktor Intelektual Kasus Pagar Laut

Sementara, terkait kasus yang menjeratnya, Arsin sempat membantah bahwa dirinya menjadi aktor intelektual dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyebut kliennya hanyalah korban. 

Yunihar berdalih Arsin menjadi korban karena minimnya pengetahuan soal birokrasi sehingga percaya saja terhadap dua sosok berinisial SP dan C.

Ia mengatakan SP dan C adalah pihak ketiga yang datang kepada Arsin pada pertengahan tahun 2022 lalu yang menawarkan jasa peningkatan hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandi Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved