Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Akhir Karier Arsin Kades Kohod: Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka

Karier Arsin sebagai Kepala Desa Kohod di ujung tanduk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut, Selasa (18/2/2025).

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Karier Arsin sebagai Kepala Desa Kohod di ujung tanduk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut, Selasa (18/2/2025). 

Kini, pengakuan Arsin menjadi korban justru terbantahkan. Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kuasa Hukum Tak Membantah Kades Kohod Arsin Punya Rubicon: Tapi Bukan Beli Cash, Itu Kredit

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Acep Nazmudin, TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved