Bahlil Pakai Istilah 'Sirotol Mustaqim' saat Sepakati RUU Minerba di DPR
Bahlil mengatakan, RUU Minerba ini memberikan kepastian kepada semua pelaku usaha di semua lapisan untuk ikut mengelola sumber daya yang ada di Indone
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang merupakan inisiatif DPR ini menjadi sebuah jalan yang benar.
Bahlil menggunakan istilah agama Islam, siratalmustakim atau sirotol mustaqim, untuk istilah jalan yang benar tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh dewan yang terhormat, maka ini akan menuju jalan sirotol mustaqim dan kembali kepada jalan yang benar undang-undang ini," kata Bahlil dalam Rapat Pleno Sidang pembahasan RUU Minerba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Bahlil mengatakan, RUU Minerba ini memberikan kepastian kepada semua pelaku usaha di semua lapisan untuk ikut mengelola sumber daya yang ada di Indonesia.
Pasalnya, Bahlil berpendapat selama ini implementasi UU no 3 tahun 2020 tersebut belum mewadahi rasa keadilan bagi semua.
"Sebagai menteri yang berangkat dari UMKM dan koperasi, saya setuju 100 persen dengan pemikiran dewan yang terhormat," kata dia.
Baca juga: Pemerintah akan Operasi Pasar Besar-besaran agar Harga Bahan Pokok saat Ramadan 2025 Tetap Stabil
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan dibukanya ruang-ruang bagi UMKM, koperasi, ormas keagamaan, hingga kampus yang dikelola melalui badan usahanya, menjadi bukti bahwa negara mampu mewujudkan keadilan sosial.
"Inilah sebagai perwujudan daripada sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. InsyaAllah kalau undang-undang ini sudah diputuskan, maka ruang itu sudah bisa kita berikan kepada UMKM koperasi perusahaan perseorangan, kampus, dan juga adalah perusahaan-perusahaan yang meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi," tandasnya
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.
Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Video Tumpukan Gas 3 Kg Kembali Jadi Sorotan, Raffi Ahmad Beri Penjelasan
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba tersebut.
Seluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.
Ketua DPR Puan Maharani Minta Program MBG Dievaluasi Total |
![]() |
---|
Profil Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang Hobi Sarungan |
![]() |
---|
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Desak Penghentian Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.