Senin, 29 September 2025

Presidential Threshold

Tegaskan Tak Setuju Presidential Threshold 20 Persen Dihapuskan, Surya Paloh: Enggak Cocok Itu

Surya Paloh angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PRESIDENTIAL THRESHOLD - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Surya Paloh angkat bicara soal keputusan MK hapuskan ambang batas pencalonan presiden. 

MK pun menyoroti, meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

Dengan begitu, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

Putusan MK tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Dalam putusan itu, MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, DPR dan Pemerintah Diminta Perketat Syarat Pendirian Parpol Baru

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan