Presidential Threshold
Tak Sepakat PT 20 Persen Dihapus, Surya Paloh: Bukan Tidak Mungkin Akan Ada 50 Calon Presiden Nanti
Menurutnya, setiap partai pasti memiliki ambisi yang sama, yaitu keinginan untuk mengusung pasangan capres-cawapres sendiri
Dengan begitu, setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.
Namun, MK juga memberikan sejumlah catatan terkait potensi dampak dari penghapusan Presidential Threshold:
Lonjakan Jumlah Calon Presiden
Dalam sistem presidensial Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden berpotensi membengkak hingga menyamai jumlah partai peserta pemilu.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
MK menegaskan bahwa penghapusan PT 20 persen adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Namun, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme agar jumlah pasangan calon tidak berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.
Meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.
Oleh karena itu, keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Presidential Threshold
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
---|
Sumber Daya Dikontrol Penguasa, PKB Yakini Tak Ada Partai yang Siap Majukan Capres Usai Putusan MK |
---|
Pakar Usul Seleksi Partai Peserta Pemilu Seperti Liga Champions Usai MK Hapus Presidential Threshold |
---|
Zainal Arifin Mochtar Ungkap Kasak-kusuk Anggota DPR Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |
---|
Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.