Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pengakuan Kades Kohod soal Peran Sosok 'S' yang Dituding Terlibat Pemalsuan Surat Izin Laut
Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut di Tangerang.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Tak hanya itu, Bareskrim Polri turut menyita beberapa dokumen.
Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
"Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Selanjutnya, ada pula tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” katanya.
(Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdila) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.