Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pengakuan Kades Kohod soal Peran Sosok 'S' yang Dituding Terlibat Pemalsuan Surat Izin Laut
Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut di Tangerang.
Yunihar mengatakan, Arsin saat itu percaya jasanya, karena S dinilai berpendidikan dan mengerti hukum.
Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membeludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.
“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar.
Bantah soal Tudingan Arsin Catut KTP Warga
Lebih lanjut, Yunihar membantah kalau Arsin mencatut KTP warga untuk membuat surat izin palsu.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” jelas Yunihar.
Menurutnya, justru warga yang meminta Arsin untuk dibuatkan surat izin tanah.
"Dari desas-desus yang ada, warga yang merasa punya lahan garapan milik orang tua mereka dulu, datang ke desa, lalu kemudian mereka minta dibuatkan surat garap, setelah itu sama desa difasilitasi,” lanjut Yunihar.
Baca juga: Video Pengakuan Anak Buah Kades Kohod Tantang Kasus Pagar Laut: Iris Leher Gue kalau Arsin Ketangkap
Permintaan surat ini meningkat setelah warga mendapatkan informasi kalau akan ada pengembang yang masuk di wilayah mereka.
“Karena ada kabar ini akan ada pengembang yang akan membangun. Ya, karena ada yang membisik-bisikkan, awalnya satu doang. Akhirnya beberapa warga yang tadi enggak punya tanah garap tiba-tiba ingin membuat juga,” kata Yunihar.
“Lalu kemudian warga menyerahkan KTP, kalau ada warga bilang enggak menyerahkan, itu bohong,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang yang ada di rumah dan kantor desa Arsin pada Senin (10/2/2025).
Barang-barang yang disita antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
Bareskrim mengungkapkan, Arsin dan Sekretaris Desa Kohod mengakui bahwa alat yang disita penyidik memang digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait pagar laut di Tangerang.
"Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.