Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pengakuan Kades Kohod soal Peran Sosok 'S' yang Dituding Terlibat Pemalsuan Surat Izin Laut
Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut di Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut di Tangerang.
Arsin kini justru mengaku, ada pihak ketiga yang turut membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
Pengakuan ini disampaikan Arsin melalui pengacaranya, Yunihar.
Yunihar mengatakan, Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu.
Apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar.
"Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani. Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga," kata Yunirar, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Pihak ketiga yang ia maksud adalah seseorang berinisial 'S'.
Sosok S itu, disebutnya bukan orang yang asing.
Namanya, kata Yunihar, bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar.
Peran Sosok 'S'
Baca juga: Sifat Kades Kohod Dikuliti, Disebut Arogan Bak Monster hingga Biasa Kerahkan Preman Tekan Warga
Yunihar menjelaskan, sejak tahun 2021, pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh 'S'.
S datang ke Desa Kohod tahun 2021 saat Arsin resmi menjabat sebagai Kades.
S kala itu datang ke Desa Kohod untuk menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.
"Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” jelas Yunihar.
Yunihar mengatakan, Arsin saat itu percaya jasanya, karena S dinilai berpendidikan dan mengerti hukum.
Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membeludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.
“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar.
Bantah soal Tudingan Arsin Catut KTP Warga
Lebih lanjut, Yunihar membantah kalau Arsin mencatut KTP warga untuk membuat surat izin palsu.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” jelas Yunihar.
Menurutnya, justru warga yang meminta Arsin untuk dibuatkan surat izin tanah.
"Dari desas-desus yang ada, warga yang merasa punya lahan garapan milik orang tua mereka dulu, datang ke desa, lalu kemudian mereka minta dibuatkan surat garap, setelah itu sama desa difasilitasi,” lanjut Yunihar.
Baca juga: Video Pengakuan Anak Buah Kades Kohod Tantang Kasus Pagar Laut: Iris Leher Gue kalau Arsin Ketangkap
Permintaan surat ini meningkat setelah warga mendapatkan informasi kalau akan ada pengembang yang masuk di wilayah mereka.
“Karena ada kabar ini akan ada pengembang yang akan membangun. Ya, karena ada yang membisik-bisikkan, awalnya satu doang. Akhirnya beberapa warga yang tadi enggak punya tanah garap tiba-tiba ingin membuat juga,” kata Yunihar.
“Lalu kemudian warga menyerahkan KTP, kalau ada warga bilang enggak menyerahkan, itu bohong,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang yang ada di rumah dan kantor desa Arsin pada Senin (10/2/2025).
Barang-barang yang disita antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
Bareskrim mengungkapkan, Arsin dan Sekretaris Desa Kohod mengakui bahwa alat yang disita penyidik memang digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait pagar laut di Tangerang.
"Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)."
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Tak hanya itu, Bareskrim Polri turut menyita beberapa dokumen.
Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
"Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Selanjutnya, ada pula tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” katanya.
(Tribunnews.com/Milani/Reynas Abdila) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.