Senin, 6 Oktober 2025

Kementerian Perindustrian Dorong Industri Pahami Alur Penerbitan SNI 

Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar Workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
HO/Perprindo
STANDAR NASIONAL INDONESIA - Perprindo menggelar workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika di kantor Sekretariat Perprindo, di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/2/2025). Workhsop ini dihadiri oleh 17 perusahaan elektronika di INDONESIA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar Workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika.

Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang Narasumber dari Kementerian Perindustrian yakni Agus Kurniawan, Sumarni, Abdillah Einsten, dan Rizki Triana.

Sekjen Perprindo, Andy Arif Widjaja, berharap kegiatan ini memberikan sosialisasi dan pemaparan serta implementasi dalam regulasi baru tersebut kepada para member.

"Kegiatan workshop ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman dalam implementasi Permenperin 7/2025 tersebut agar dalam praktiknya dapat berjalan dengan lancar," kata Andy melalui keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Agus Kurniawan selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI Kemenperin menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam pembahasan Permenperin 7/2025.

Pertama mengenai masa berlaku Sertifikat SNI selama lima tahun dan masa berlaku SPPT SNI selama satu tahun. 

Kedua, alur proses penerbitan sertifikat SNI dan penerbitan SPPT SNI dijelaskan secara detail mulai dari permohonan melalui SIINas, verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi hingga proses penerbitan sertifikat.

Ketiga terkait persyaratan Perwakilan Resmi, Kerja sama Merek, dan Maklun.

Selain itu Sumarni selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI Kemenperin menjelaskan terkait masa peralihan regulasi secara teknis yakni Permenperin 7/2025 akan berlaku per tanggal 24 Juli 2025.

"Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah wajib, sertifikat kesesuaian, dan SPPT SNI yang masih berlaku dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan harus disesuaikan paling lama 12 bulan setelah peraturan ini berlaku," kata Sumarni.

Menurutnya, elektronika rumah tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

"Elektronika rumah tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu satu tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir," ujarnya.

Dia menjelaskan proses untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya sebelum tanggal berlaku, dapat dilaksanakan dengan Permen lama dengan catatan hasil keputusan sertifikasi atau sertifikat harus terbit sebelum Kepmen LPK dikeluarkan.

"Akan tetapi untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya setelah tanggal berlaku, harus menggunakan permen baru ini," tambah Agus Kurniawan. 

Selanjutnya Abdillah Enstein selaku Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Ilmate menjelaskan kriteria pengecualian SNI Wajib ada empat yang harus dilampirkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved