Korupsi di PT Timah
VIDEO Prabowo Sempat Sindir Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis, Kini Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun
Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
TRIIBUNNEWS.COM - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).
Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti pada tingkat banding ini.
Majelis hakim juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Sumber: TribunSolo.com
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.