Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

VIDEO Prabowo Sempat Sindir Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis, Kini Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun

Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

TRIIBUNNEWS.COM - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).

Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti pada tingkat banding ini.

Majelis hakim juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved