Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Patra Zen optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengatakan pihaknya optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.
Patra menjelaskan kesimpulan selama persidangan praperadilan, penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum.
Baca juga: Praperadilan Hasto Diputus Hari Ini, Berikut 9 Orang yang Menang Praperadilan Melawan KPK
"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti.
Kedua, alat-alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya.
Alasan ketiga dijelaskan Patra, penyidik KPK tidak pernah melakukan sprindik dan proses penyelidikan, penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
"Ini perjuangan bukan hanya untuk Pak Hasto. Ahli sampaikan bahwa KUHP dan Pasal 44 KPK harus dibaca bukan memberikan kewenangan kepada penyidik. Tapi juga mengandung perlindungan terhadap hak asasi manusia," jelasnya.
Baca juga: KY Pantau Langsung Persidangan yang Dapat Sorotan Publik, Termasuk Praperadilan Hasto Kristiyanto
"Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang-wenang," tandasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan bakal digelar Kamis (13/2/2025) sore.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim Djuyamto di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu (12/2/2025).
Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.