Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Besok Sore

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan bakal digelar besok Kamis (13/2/2025) sore. 

zoom-inlihat foto Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Besok Sore
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan bakal digelar besok Kamis (13/2/2025) sore. 

Baca juga: KPK Klaim Agustiani Tio Tidak Diintimidasi Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim Djuyamto di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu (12/2/2025). 

Adapun pada persidangan agenda kesimpulan hari ini. Pihak pemohon Hasto Kristiyanto yang diwakili kuasa hukumnya dan KPK telah menyerahkan kesimpulan jalannya persidangan praperadilan. 

Baca juga: Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan 

Kedua belah pihak di persidangan sepakat kesimpulan dianggap dibacakan. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga: Tak Punya Aslinya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan dengan Bukti Milik KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved