Selasa, 7 Oktober 2025

KY Akan Usut Dugaan Pelanggaran Penggusuran Perumahan di Tambun Kabupaten Bekasi oleh PN Cikarang

KY akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan perumahan di wilayah Tambun Selatan, Bekasi.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
RUMAH DIGUSUR - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). Komisi Yudisial (KY) menyebut akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan perumahan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyebut akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan perumahan di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh Pengadilan Negeri Cikarang beberapa waktu lalu.

Adapun perumahan yang berada Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu disebut merupakan area tanah bersengketa dan sempat diprotes oleh para penghuninya.

"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang. Untuk kasus salah eksekusi laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Selain dugaan salah eksekusi, KY kata Joko juga akan mengusut soal hilangnya putusan e-court di PN Cikarang yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.

"Sementara itu hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan terhadap terlapor," pungkasnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, kalau rumah yang terkena penggusuran di Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di luar dari objek yang disengketakan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Nusron saat dirinya meninjau langsung polemik sengketa tanah di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi yang melibatkan 5 sertifikat tanah.

"Setelah kami cek yang disengketakan tuh ini, ternyata setelah kami cek 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi setelah kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan, di (sertifikat) 706 tadi di luar itu, ternyata," kata Nusron kepada awak media di lokasi, Jumat (7/2/2025).

Selanjutnya, Nusron menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dan para pihak terkait.

Dirinya menyatakan, pemanggilan tersebut untuk melakukan mediasi sebagai upaya agar rumah yang sudah digusur bisa diganti.

"Nah karena itu bagaimana? Kami akan selanjutnya kami akan koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang kemudian kami akan panggil mediasi pihak-pihak yang bersengketa Mimi Jamilah kita panggil keluarga Kayat kita panggil untuk apa? Pertama mengganti, kami akan berusaha untuk memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," kata dia.

Penggantian bangunan yang tergusur itu perlu diperjuangkan kata Nusron, lantaran para warga yang rumahnya tergusur merupakan korban dalam polemik ini.

Sementara itu, pembelian rumah yang dilakukan oleh warga yang setidaknya melibatkan lima rumah tersebut menempuh cara yang sah.

Dirinya lantas menyatakan kalau para warga yang terkena gusur akibat polemik sengketa tanah ini merupakan korban.

"Beliau ini kalaupun berkonflik adalah korban, beliau gak terlibat di situ semua harusnya kalau mau eksekusi pun harus menggunakan prinsip kemanusiaan tidak dengan prinsip tidak kemanusiaan main gusur gitu aja, kan itu ada orangnya ,harusnya dia urus dulu diganti dulu ke hakiman dan sebagainya," tandas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved