Minggu, 5 Oktober 2025

Komisi VI DPR Sepakat Bentuk Panitia Kerja Selidiki Kisruh Pengelolaan Lahan di Batam

Komisi VI DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki dan menginvestigasi berbagai kisruh di BP Batam.

Editor: Wahyu Aji
(TribunBatam.id/Donni Suhendra/Reza Amiansyah
IKON BATAM - Jembatan Barelang yang menjadi Ikon Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (5/11/2024). Terkait Batam, Komisi VI DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki dan menginvestigasi berbagai kisruh dan persoalan pengelolaan lahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

“Dikarenakan setelah diberikan Surat Peringatan kesatu hingga ketiga, PT. Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut,” terangnya lagi.

“Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya terhadap alokasi lahan tersebut, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di pulau Batam, dan BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.

“Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ariastuty.

Senada, Kepala Bagian Advokasi dan Pelayanan Hukum BP Batam, Triyanto menyampaikan bahwa terhadap tanah tersebut telah ada perkara TUN yang sudah inkrah berdasarkan putusan MA dan bahkan sudah putusan PK yang dimenangkan BP Batam.

Sementara, dalam perkara perdata, disebutkan Tri sudah dalam putusan kasasi dari MA yang berkekuatan hukum tetap walaupun ada PK tetapi tidak menghalangi eksekusi dalam perkara perdata lainnya yaitu pemasangan plang oleh BP Batam.

Baca juga: Konflik Pulau Rempang Berlanjut, BP Batam & Pemkot Harus Ikut Bertanggung Jawab

“Sekarang masih dalam tahap kasasi tetapi tidak ada perintah pengadilan untuk menunda atau menghentikan pembongkaran,” jelas Tri. (oln/tribunbatam/ian/*)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved