Komisi VI DPR Sepakat Bentuk Panitia Kerja Selidiki Kisruh Pengelolaan Lahan di Batam
Komisi VI DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki dan menginvestigasi berbagai kisruh di BP Batam.
"Keputusan-keputusan hukum yang sudah tetap mengenai berbagai gugatan dan persoalan harus dieksekusi segera," katanya.
Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar dari PAN mengatakan, kasus sengkarut lahan di Batam ini salah satunya karena terbitnya PP No 20 tahun 2021, mengenai aturan Otorita Batam di bawah ex offico Pemerintah Kota Batam,
"Ini kita juga mendengar laporan dua Minggu lalu PT Dani Thasa Lestari, (pengelola) hotel bintang lima yang dirobohkan oleh pemerintah Batam. Yang seharusnya mereka sebagai pionir, telah mengelola 30 tahun dan juga PT Synergy Tharada ini kalau memang tidak ada sinkronisasi tentu bisa dibicarakan," paparnya.
Menurut Nasril, semenjak turun PP no 20 tahun 2021 ini, ex offico Batam ini seperti raja kecil. Kita ingin mengetahui apa cita-cita dan tujuan dari pemerintah kota Batam ini. Apakah ingin menghabisi para pengusaha pendahulunya, dan memilih perusahaan baru tanpa prosedural.
"Ini jadi catatan kita juga. Jadi oleh Krena itu, saya melihat dan mendengar ex offico semena-mena. Bahkan menghabisi investor lama, dan mendatangkan investor baru yang itu adalah temannya. Tanpa berunding dengan yang lama, apakah akan berinvestasi lagi atau tidak," tegasnya.
Sartono, anggota Fraksi Demokrat juga menyetujui dibentuk Panja dan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi penggabungan otorita Batam dengan pemerintah kota.
Polemik Perobohan Bangunan Hotel
Terkait polemik penghancuran Hotel Purajaya Beach Resort, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Tribun Batam melansir, pemilik bangunan hotel tersebut belum menerima ganti rugi.
Pemilik Hotel atau Direktur utama Hotel Purajaya Beach Rury Afriansyah melalui penasehat hukumnya Eko Nurisman mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah upaya demi mendapatkan ganti rugi tersebut.
"Kami sedang berjuang melalui jalur pidana di kepolisian, yang sudah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri," kata Eko Nurisman.
Eko menjelaskan pengerobohan bangunan tersebut dilakukan pada Juni 2023 lalu atas perintah dari perusahaan yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam.
Eko menceritakan kronologis kejadian hotel Purajaya Beach berdiri diatas Lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993.
Sesuai dengan peraturan di Batam dimana lahan biasa dikuasai sesuai dengan UWTO yang dimiliki, setelah UWTO berakhir maka harus dilakukan perpanjangan kembali.
UWTO adalah Uang Wajib Tahunan Otorita. Secara sederhana, UWTO adalah uang sewa tanah yang dibayarkan kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Untuk lahan di mana hotel Purajaya Beach bertempat, UWTO sudah berakhir pada tanggal 07 September 2018.
"Kita sudah mendapat surat dari BP Batam, namun saat itu karena kondisi keuangan perusahaan. Dilakukan penundaan pembayaran," katanya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Komisi VI DPR
Panitia Kerja (panja)
Badan Pengusahaan (BP) Batam
BP Batam
SDG12-Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Nevi Zuairina: Kopdes Merah Putih Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Desa |
![]() |
---|
Anggota Komisi VI DPR RI Tekankan Makna Jargon Golkar Suara Rakyat, Suara Golkar Adalah Jiwa Bangsa |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Eko Patrio, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Disorot: Joget hingga Parodikan Sound Horeg |
![]() |
---|
Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Gula & Tindak Tegas Mafia Gula Rafinasi |
![]() |
---|
Apresiasi Kinerja, Firnando Ganinduto Dorong Himbara Lebih Proaktif Dukung Program Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.