Komisi VI DPR Sepakat Bentuk Panitia Kerja Selidiki Kisruh Pengelolaan Lahan di Batam
Komisi VI DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki dan menginvestigasi berbagai kisruh di BP Batam.
Pada tahun 2019 mereka kembali mendapat surat untuk pembayaran UWTO, sekaligus diminta untuk memberikan presentasi bisnis ke depan.
"Hal tersebut sudah kita lakukan, dan kita juga sudah menjalankan apa yang diminta oleh pihak BP Batam mengenai presentasi pengembangan bisnis," kata Eko.
Eko mengatakan proses presentasi bisnis dan yang lain sedang berjalan, terjadi pergantian secara besar besar di Tubuh BP Batam.
"Pada tahun 2021 pengelola Hotel Purajaya Beach yakni PT. Dani Tasha Lestari, mendapat surat dan perintah pengosongan lahan, dengan alasan lahan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan lain," kata Eko.
Eko juga mengatakan pihak PT Dani Tasha Lestari sudah berusaha menempuh jalur hukum perdata, namun tidak membuahkan hasil. Dan pada 2023 lalu bangunan tersebut dirobohkan tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik.
Pengerobohan bangunan tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri, Namun sejak dilaporkan kasus tersebut tidak berjalan.
"Awalnya laporan ke polisi masih sebatas laporan informasi, harapan kita laporan ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata Eko.
Eko juga mengatakan saat ini laporan pengrobohan gedung tersebut sudah dibuka kembali dan sedang ditangani oleh unit dua Ditreskrimum Polda Kepri.
"Kita sudah dua kali dipanggil untuk memberikan kesaksian dan juga menyerahkan bukti-bukti kepemilikan gedung, dan juga bukti pengrusakan dan pengeronohan gedong," kata Eko.
Dia juga berharap kasus pengrobohan gedung hotel Purajaya Beach bisa ditangani secara profesional dan mengungkap siapa pelaku pengrusakan.
Penjelasan BP Batam
Dikutip dari lama Humas BP Batam Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait secara gamblang menjelaskan bahwa BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya di Kawasan tersebut.
Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 07 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasi nya berakhir PT. Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
Terhadap lahan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.
“Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT. Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” terangnya.
Kedua, lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Komisi VI DPR
Panitia Kerja (panja)
Badan Pengusahaan (BP) Batam
BP Batam
SDG12-Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Nevi Zuairina: Kopdes Merah Putih Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Desa |
![]() |
---|
Anggota Komisi VI DPR RI Tekankan Makna Jargon Golkar Suara Rakyat, Suara Golkar Adalah Jiwa Bangsa |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Eko Patrio, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Disorot: Joget hingga Parodikan Sound Horeg |
![]() |
---|
Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Gula & Tindak Tegas Mafia Gula Rafinasi |
![]() |
---|
Apresiasi Kinerja, Firnando Ganinduto Dorong Himbara Lebih Proaktif Dukung Program Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.