Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kecil Kemungkinan Panggil Menteri Terkait Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Terlalu Jauh
Bareskrim Polri mengatakan terlalu jauh jika harus memanggil menteri sebagai saksi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin SHGB dan SHM.
Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, mulai warga setempat, instansi terkait, hingga saksi ahli.
Rumah Arsin Digeledah
Di tempat berbeda, Bareskrim Polri menggeledah rumah Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin malam.
Penggeledahan itu turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, serta pengawal Kades sebanyak 10 orang.
Penyidik Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan itu sudah atas izin Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Terjadi Sejak 2021, Polisi Kantongi Identitas Terlapor Inisial AR
"(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Arsip," kata penyidik di lokasi.
Sosok Arsin diketahui tak tampak selama rumahnya digeledah.
Selain rumah Arsin, Kantor Desa Kohod dan rumah Sekretaris Desa Kohod juga turut digeledah.
Saat menggeledah Kantor Desa Kohod, penyidik memeriksa berkas-berkas yang ada di ruang Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Sementara itu, Sekdes Kohod, Ujang, diketahui tidak berada di rumah saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Status Hukum Kades Kohod Arsin usai Diperiksa Bareskrim Polri dan Kantornya Digeledah
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTangerang.com/Ramadhan LQ/Nurmahadi, Kompas.com/Nicholas Ryan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.