Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kecil Kemungkinan Panggil Menteri Terkait Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Terlalu Jauh
Bareskrim Polri mengatakan terlalu jauh jika harus memanggil menteri sebagai saksi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
TRIBUNNEWS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan kecil kemungkinan untuk memanggil menteri terkait dalam penyelidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pernyataan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditanya apakah menteri akan dipanggil terkait kasus pemalsuan surat izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.
Djuhandhani mengatakan pihaknya masih akan berfokus memeriksa pelaksana kebijakan.
Sebab menurutnya, kata dia, menteri hanya sebatas pembuat kebijakan.
"Terlalu jauh kalau menteri (dipanggil sebagai saksi). Ini kan pelaksana yang melaksanakan."
"Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan," jelas Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang kan Sudah LPG, Masa Ditanya Lagi?
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, telah menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir.
Djuhandhani mengatakan Arsin diperiksa sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, dilansir TribunTangerang.com.
Meski diduga kuat Arsin terlibat dalam pemalsuan surat izin SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah Kades Kohod itu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, apakah Arsin akan naik status menjadi tersangka, baru diketahui setelah Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
"Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan, apakah ini (Arsin) patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas Djuhandhani.
Selain Arsin, sang istri juga turut diperiksa. Istri Arsin diperiksa di Polsek Pakuhaji, Senin malam.
Istri Arsin tak sendiri, adik iparnya juga turut menjalani pemeriksaan.
Terlihat keduanya menandatangani sebuah berkas diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin SHGB dan SHM.
Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, mulai warga setempat, instansi terkait, hingga saksi ahli.
Rumah Arsin Digeledah
Di tempat berbeda, Bareskrim Polri menggeledah rumah Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin malam.
Penggeledahan itu turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, serta pengawal Kades sebanyak 10 orang.
Penyidik Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan itu sudah atas izin Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Terjadi Sejak 2021, Polisi Kantongi Identitas Terlapor Inisial AR
"(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Arsip," kata penyidik di lokasi.
Sosok Arsin diketahui tak tampak selama rumahnya digeledah.
Selain rumah Arsin, Kantor Desa Kohod dan rumah Sekretaris Desa Kohod juga turut digeledah.
Saat menggeledah Kantor Desa Kohod, penyidik memeriksa berkas-berkas yang ada di ruang Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Sementara itu, Sekdes Kohod, Ujang, diketahui tidak berada di rumah saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Status Hukum Kades Kohod Arsin usai Diperiksa Bareskrim Polri dan Kantornya Digeledah
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTangerang.com/Ramadhan LQ/Nurmahadi, Kompas.com/Nicholas Ryan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.