KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus, Jaksa Agung Diharapkan Kerja Sama
Hudi mengingatkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terkesan menghambat proses hukum. Oleh karena itu, permohonan izin KPK harus segera disetujui.
Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah non-Government Organisation (NGO) lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei 2024.
Nama Febrie Adriansyah turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) di Kejaksaan Agung.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun.
Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.
Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
Baca juga: Prabowo Sudah Tahu Pihak yang Ingin Pisahkan Dirinya dengan Jokowi: Lucu Juga
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kala itu, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru.
Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh jampidsus.
Sebaliknya, kendati disebut keliru, Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.