Senin, 6 Oktober 2025

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus, Jaksa Agung Diharapkan Kerja Sama

Hudi mengingatkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terkesan menghambat proses hukum. Oleh karena itu, permohonan izin KPK harus segera disetujui.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Pihak KPK kini tengah menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST).  

Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah non-Government Organisation (NGO) lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST) melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei 2024.

Nama Febrie Adriansyah turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) di Kejaksaan Agung.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. 

Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

JAKSA AGUNG MUDA - Foto Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta pada 26 Mei 2024. Berikut profil eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
JAKSA AGUNG MUDA - Foto Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta pada 26 Mei 2024. Berikut profil eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (KOMPAS.com/Nobertus Arya Dwiangga Martiar)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. 

Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.

Baca juga: Prabowo Sudah Tahu Pihak yang Ingin Pisahkan Dirinya dengan Jokowi: Lucu Juga

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kala itu, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru. 

Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh jampidsus. 

Sebaliknya, kendati disebut keliru, Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan. 

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved