Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus, Jaksa Agung Diharapkan Kerja Sama

Hudi mengingatkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terkesan menghambat proses hukum. Oleh karena itu, permohonan izin KPK harus segera disetujui.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Pihak KPK kini tengah menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, komisi antikorupsi dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait izin pemeriksaan anak buahnya, Febrie Adriansyah. 

Ia berharap, Jaksa Agung dapat bekerja sama dengan KPK untuk melakukan upaya tersebut.

"Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani," kata Hudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Hudi mengingatkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terkesan menghambat proses hukum. Oleh karena itu, permohonan izin KPK harus segera disetujui.

"Di-approved, ditandatangani, jangan dilama-lamakan. Kenapa harus lama, apa alasannya? Kalau tidak ditandatangani, ya harus segera ditandatangani," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa

Hudi menambahkan, jika Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menjadi penghambat KPK dalam memeriksa Febrie karena terkendala izin jaksa agung, maka pasal tersebut perlu direvisi.

Pasal tersebut mengatur, penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari jaksa agung.

"Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," jelasnya.

KPK sebelumnya menegaskan masih mencari bukti atas laporan yang ditujukan Febrie Adriansyah. 

Apabila sudah selesai, komisi antikorupsi akan membuka penyelidikan.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kejagung: Penggeledahan Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Tessa mengatakan KPK tidak mengabaikan laporan tersebut. Jika kurang bukti, pelapornya bakal dipanggil lagi untuk diminta menambah bukti baru.

“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa.

Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved