Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Minta Penyidik Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilannya, KPK: Masih Kami Pertimbangkan

Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto akui masih mempertimbangkan permintaan Hasto untuk menghadirkan Penyidik AKBP Rossa ke sidang praperadilan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG PRAPERADILAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto akui masih mempertimbangkan soal permintaan Hasto untuk menghadirkan Penyidik AKBP Rossa ke sidang praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto memberikan responsnya terhadap permintaan kubu Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto dalam kasus Harun Masiku.

Diketahui sebelumnya kubu Sekjen PDIP itu meminta agar penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan dalam sidang praperadilan Hasto dan bersedia menjadi saksi.

Menanggapi permintaan kubu Hasto tersebut, Iskandar mengaku KPK masih mempertimbangkan apakah pihaknya akan menghadirkan saksi atau tidak.

Karena sejauh ini KPK merasa telah melakukan penetapan tersangka kepada Hasto ini sesuai dengan prosedur yang ada.

"Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami menghadirkan saksi atau tidak."

"Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur dan hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti diuji bersama."

"Tapi masih kita pertimbangkan untuk hadir atau tidak untuk saksi-saksi," kata Iskandar dilansir Kompas TV, Senin (10/2/2025).

Namun untuk saksi ahli, Iskandar menyebut KPK telah mempersiapkannya.

Mengingat pihak Hasto juga mengajukan saksi ahli, maka KPK pun turut menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Hasto ini.

Rencananya KPK akan mengajukan saksi ahli sebanyak empat orang, mereka mayoritas adalah ahli pidana.

"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada, karena untuk keseimbangan. Karena kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang InsyaAllah."

"Khususnya ahli-ahli pidana, karena ini menyangkut dengan penetapan tersangka," terang Iskandar.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan

Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto meminta penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan dalam sidang praperadilan selanjutnya.

Menurut pengacara Hasto, Ronny Talapessy, AKBP Rossa perlu dihadirkan untuk membandingkan kesaksian dari mantan anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan pada Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan, Agustiani mengaku diintimidasi saat diperiksa pada Januari 2025 lalu.

"Yang Mulia, kami mohon untuk Saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu kamera CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," jelasnya.

KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). 

Pantauan Tribunnews.com, sidang dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno mulai 10.00 WIB. 

Sidang kali ini memperlihatkan bukti yang dimiliki pihak KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Di persidangan, bukti-bukti tersebut diangkut menggunakan satu koper berukuran besar.

Jelang persidangan, Ronny Talapessy, berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," kata Ronny kepada awak media. 

Baca juga: Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP

Kasus Hasto Kristiyanto

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Baca juga: Dugaan Kombes Hendy Kurniawan Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto, Ini Rekam Jejaknya

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Baca juga: Dugaan Kombes Hendy Kurniawan Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto, Ini Rekam Jejaknya

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved