TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kiri), Ronny Talapessy (tengah) dan Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Satgas Penyidikan yang baru kemudian kembali menggelar ekspose perkara namun hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka kecuali Hasto.
"Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersama-sama dengan Agustiani Tip Fridelina," jelasnya.
Baca juga: Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP
"Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.