Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita 2 Apartemen Donald Sihombing, Orang Terkaya ke-14 Tahun 2019
KPK menyita 2 unit apartemen dan 2 bidang tanah milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, Donald Sihombing pada 7 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit apartemen milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, Donald Sihombing, pada 7 Februari 2025.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020.
Donald Sihombing yang pernah menjadi orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019 merupakan satu di antara tersangka dalam perkara tersebut.
"Aset yang disita tersebut milik tersangka DS (Donald Sihombing) dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Dua unit apartemen yang disita KPK berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong.
Tidak hanya apartemen, penyidik KPK turut menyita dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI di Kasus Tanah Rorotan, Ini yang Ditelusuri
Dalam kasus korupsi tanah di Rorotan, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank.
Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu.
Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah.
Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp950.000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp117 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara, KPK Dalami Peran 3 Saksi
Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019–2021.
"Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371,5 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147,7 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Tak hanya mark up harga, Asep menyatakan, pengadaan tanah di Rorotan itu dilakukan dengan berbagai penyimpangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.