Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan, Diduga Ancam Agustiani Tio
Tim hukum Hasto meminta kepada hakim agar AKBP Rossa Purbo dihadirkan dalam sidang praperadilan selanjutnya karena diduga mengancam Agustiani Tio.
"Ada yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?' Saya bilang vonis saya 4 tahun. 'Eh, Bu Tio, Bu Tio itu menerima 4 tahun itu cepat loh, ringan loh."
"Saya bilang 'Ya, saya sih serahkan pada hakim.' Terus dia bilang, 'Eh, bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21'," cerita Agustiani.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu mengatur terkait perbuatan menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto pun ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.