Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Agustiani Tio Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Curhat Kondisi Anak, Sebut sampai Dibawa ke Psikolog

Agustiani Tio curhat anaknya di-bully oleh guru dan putra bungsunya sampai dibawa ke psikolog buntut dia menjadi terpidana kasus Harun Masiku.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
AGUSTIANI TIO CURHAT - Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Agustiani Tio mengadu ke Komnas HAM karena ingin berobat ke luar negeri akibat penyakit kanker yang dideritanya. Agustiani Tio curhat anaknya di-bully oleh guru dan putra bungsunya sampai dibawa ke psikolog buntut dia menjadi terpidana kasus Harun Masiku. 

Dia mengatakan ada AKBP Rossa Purbo Subekti yang tiba-tiba bertanya kepada dirinya.

"Mulailah pertanyaan-pertanyaan. Tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, 'Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt', bahasanya seperti itu," jelasnya.

Menurut pernyataan KPK pada sidang praperadilan sebelumnya, Hyatt merujuk pada lokasi pertemuan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, advokat dan tersangka Donny Tri Istiqomah, serta buronan Harun Masiku.

Adapun pertemuan di tempat tersebut membahas soal uang suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait penetapan penggantian antarwaktu (PAW).

Kembali terkait persidangan, Agustiani mengaku tidak paham terkait maksud pernyataan dari penyidik KPK yang diklaim olehnya adalah AKBP Rossa.

Namun, dia mengaku ketika menjelaskan ketidaktahuannya tersebut, dirinya justru diintimidasi dengan ancaman bisa dipenjarakan lagi.

Hanya saja, Agustiani tidak menjelaskan siapa penyidik KPK yang melakukan intimidasi tersebut.

"Ada yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?' Saya bilang vonis saya 4 tahun. 'Eh, Bu Tio, Bu Tio itu menerima 4 tahun itu cepat loh, ringan loh."

"Saya bilang 'Ya, saya sih serahkan pada hakim.' Terus dia bilang, 'Eh, bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21'," cerita Agustiani.

Baca juga: KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu mengatur terkait perbuatan menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto pun ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved