Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Agustiani Tio Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Curhat Kondisi Anak, Sebut sampai Dibawa ke Psikolog
Agustiani Tio curhat anaknya di-bully oleh guru dan putra bungsunya sampai dibawa ke psikolog buntut dia menjadi terpidana kasus Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM - Eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, sempat curhat terkait kondisi sang anak saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Awalnya, dia menceritakan dirinya tidak pernah diperiksa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjadikan Hasto tersangka.
Agustiani baru diperiksa pada Januari 2025, atau setelah Hasto diumumkan KPK menjadi tersangka dugaan suap Harun Masiku.
"Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK perkara Hasto dalam tahap penyelidikan?" tanya pengacara Hasto.
"Tidak pernah," tutur Agustiani.
Selanjutnya, dia curhat terkait perasaan terintimidasi yang dialaminya ketika kembali dipanggil oleh KPK, meski sudah menjalani masa hukuman.
Agustiani mengaku trauma saat membaca berita terkait kasus yang menjerat Hasto.
"Ini saya juga agak curhat sedikit sambil memberikan keterangan. Saya ini kan sudah dinyatakan bersalah menurut putusan yang 28 tadi.Saya sudah divonis dan saya sudah menjalani proses-proses hukum, dan semua proses-proses," jelasnya.
"Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apa lagi gitu loh, karena yang saya tahu kan kemarin (kasus) Harun Masiku, nah ini apa lagi gitu loh," sambung Agustiani.
Baca juga: Kusnadi, Staf Pribadi Hasto Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Selanjutnya, Agustiani curhat terkait kondisi sang anak buntut dirinya menjadi terpidana kasus Harun Masiku.
Bahkan, katanya, anak bungsunya sampai dibawa ke psikolog karena trauma.
Sementara, putranya yang lain di-bully oleh guru buntut dirinya menjadi terpidana korupsi.
"Saya kan masuk di dalam saya bilang. saya merasakan dipenjara dan keluarga saya sudah merasakan dampak dari saya ditangkap. Anak saya itu SMA dipanggil sama gurunya dikatakan di depan orang-orang 'Eh, ibu kamu itu koruptor'."
"Anak saya itu untungnya sudah SMA. Jadi, sudah, eh, maaf agak emosional, Yang Mulia. Anak saya bisa menjawab itu. Tapi, anak saya yang paling kecil itu harus sampai ayah bawa ke psikolog," cerita Agustiani.
Kemudian, Agustiani curhat terkait suasana ketika dirinya diperiksa oleh penyidik KPK pada Januari 2025 lalu.
Dia mengatakan ada AKBP Rossa Purbo Subekti yang tiba-tiba bertanya kepada dirinya.
"Mulailah pertanyaan-pertanyaan. Tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, 'Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt', bahasanya seperti itu," jelasnya.
Menurut pernyataan KPK pada sidang praperadilan sebelumnya, Hyatt merujuk pada lokasi pertemuan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, advokat dan tersangka Donny Tri Istiqomah, serta buronan Harun Masiku.
Adapun pertemuan di tempat tersebut membahas soal uang suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait penetapan penggantian antarwaktu (PAW).
Kembali terkait persidangan, Agustiani mengaku tidak paham terkait maksud pernyataan dari penyidik KPK yang diklaim olehnya adalah AKBP Rossa.
Namun, dia mengaku ketika menjelaskan ketidaktahuannya tersebut, dirinya justru diintimidasi dengan ancaman bisa dipenjarakan lagi.
Hanya saja, Agustiani tidak menjelaskan siapa penyidik KPK yang melakukan intimidasi tersebut.
"Ada yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?' Saya bilang vonis saya 4 tahun. 'Eh, Bu Tio, Bu Tio itu menerima 4 tahun itu cepat loh, ringan loh."
"Saya bilang 'Ya, saya sih serahkan pada hakim.' Terus dia bilang, 'Eh, bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21'," cerita Agustiani.
Baca juga: KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU
Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu mengatur terkait perbuatan menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto pun ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.