Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Terungkap, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ogah Tetapkan Hasto Tersangka Hingga Ganti Satgas Penyidikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri disebut ogah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
KPK Ungkap Firli Bahuri Ogah Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku dan Ganti Satgas Penyidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut ogah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku pada 2020 lalu.
Bahkan pada saat itu Firli Bahuri mengganti Satgas Penyidikan yang saat itu merekomendasikan agar Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan tersangka kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Mulanya, Biro Hukum mengungkapkan, tim penyidik KPK menggelar rapat ekspose perkara bersama para pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan struktural penindakan.
Digelarnya ekspose ini setelah sebelumnya tim penyidik KPK gagal melakukan OTT terhadap Hasto dan Harun di PTIK serta gagal melakukan penggeledahan hingga penyegelan ruangan di Kantor DPP PDI-P karena dihalangi petugas keamanan.
Baca juga: KPK Sebut Hasto Tawarkan Jabatan Komisaris BUMN pada Riezky Aprilia Agar Mau Digantikan Harun Masiku
"Bahwa dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan termasuk peran pemohon (Hasto) dalam konstruksi perkara tersebut," ucap Biro Hukum KPK di ruang sidang.
Akan tetapi, meski telah dijelaskan secara rinci, pimpinan KPK saat itu disebut Biro Hukum belum menyepakati untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka.
"Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan Direktur Penyidikan KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tak berhenti di situ, kemudian pimpinan KPK kala itu lanjut Biro Hukum juga sampai mengganti orang-orang yang berada di Satgas Penyidikan yang menangani perkara Harun Masiku dengan Satgas Penyidikan lainnya.
Satgas Penyidikan yang baru kemudian kembali menggelar ekspose perkara namun hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka kecuali Hasto.
"Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersama-sama dengan Agustiani Tip Fridelina," jelasnya.
"Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," ucapnya.
Petugas KPK Ditangkap Diduga Polisi Suruhan Hasto
Dalam sidang ini pun terungkap bahwa petugas KPK justru diamankan oknum kepolisian pada saat hendak melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan tahun 2020.
Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy Kurniawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.