Minggu, 5 Oktober 2025

Tata Tertib DPR

Tata Tertib Baru DPR Panen Kritik, Dianggap Melanggar Konstitusi Hingga Kesesatan Berpikir

Lewat aturan ini, DPR bisa mengevaluasi semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPR REVISI TATIB - Pimpinan DPR RI saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mereka memberikan keterangan mengenai DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. 

Akan tetapi menurutnya, siapa saja bisa mengajukan pengujian terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menjelaskan judicial review (uji materi) semua peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah undang-undang bisa diajukan ke MA. 

Bivitri melanjutkan, hanya judicial review (uji materi) undang-undanglah yang bisa diajukan ke MK.

"Peraturan DPR termasuk peraturan perundang-undangan. Ada di pasal 8 UU (Nomor 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," pungkas Bivitri.

Baca juga: DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?

Kesesatan Berpikir

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebut mahasiswa hukum semester III pun tahu apa yang salah dari kebijakan baru dalam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Lewat aturan tatib baru, DPR punya kewenangan untuk mengevaluasi berkala pejabat negara yang menjabat lewat proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Pejabat yang dapat dievaluasi hingga direkomendasikan dicopot antara lain komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim MK dan MA, Kapolri, hingga Panglima TNI.

“Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester III,” kata Palguna saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Eks Hakim Konstitusi ini mengatakan, ada kesesatan berpikir yang sedang dipraktikkan DPR, karena seolah tidak paham teori hierarki, kekuatan mengikat norma hukum, teori kewenangan dan teori pemisahan kekuasaan. Ia pun mempertanyakan ilmu apa yang dipakai DPR sehingga tatib internal dapat mengikat pihak eksternal.

“Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan. Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances,” katanya.

Sedangkan jika para legislator Senayan paham teori-teori tersebut tapi tetap memaksakan kebijakan itu, Palguna mengatakan artinya DPR sedang menyusun rencana agar negara diatur oleh hukum yang mereka suka dan mengamankan kepentingan pribadi.

“Atau, jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yg mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos,” ungkap Palguna.

Baca juga: Revisi Tata Tertib DPR, Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

Penjelasan DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu bisa mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Martin mengatakan, DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

"Ya enggak bisa (copot) dong. Tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan mislanya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved