Tata Tertib DPR
Tata Tertib Baru DPR Panen Kritik, Dianggap Melanggar Konstitusi Hingga Kesesatan Berpikir
Lewat aturan ini, DPR bisa mengevaluasi semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) panen kritik usai merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat aturan ini, DPR bisa mengevaluasi semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi ini juga dapat berbentuk rekomendasi pemberhentian.
Baca juga: Soal Revisi Tatib DPR: Pejabat Sakit-sakitan Bisa Dievaluasi, Aturan Dinilai Langgar Konstitusi
Dalam tahapannya, aturan ini dikebut DPR karena pembahasan revisi tatib di Badan Legislasi (Baleg) rampung dalam waktu kurang dari 3 jam. Seluruh fraksi partai politik di DPR setuju dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Melanggar Konstitusi
Pakar hukum tata negara sekaligus akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti memandang langkah DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) adalah sebuah perbuatan culas.
Ia pun sempat membandingkannya dengan upaya DPR untuk mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang tercatat muncul saat anggota DPR periode 2019 - 2024 menjabat.
Dilansir dari Kompas.com, rencana revisi UU MK yang dimaksud Bivitri ingin mengubah beberapa pokok materi yang sudah ada dalam UU MK saat ini.
Satu di antaranya soal masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.
Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.
"Ini culas. Mereka mau ubah UU MK buat mengutak-atik MK kita cegah, sekarang mau masuk dari sini (revisi tatib)," kata Bivitri saat dihubungi Tribunnews.com, kemarin.
Ia menjelaskan proses pemilihan hakim dan komisioner masuk aturan main pemilihan, dan bukan pemberian mandat yang bisa dicabut kapan saja.
Begitu sudah dipilih, lanjutnya, maka komisioner atau hakim diatur dalam UU masing-masing misalnya UU MK atau UU KPK.
"Peraturan DPR tidak bisa melanggar UU dan bahkan ini melanggar konstitusi karena susunan, kedudukan, fungsi lembaga-lembaga negara itu diatur dalam UUD," lanjut dia.
Lalu apa yang bisa dilakukan kekuasaan eksekutif dan yudikatif untuk menangkalnya?
Menurut Bivitri hal itu menjadi masalah karena tatib tersebut merupakan peraturan DPR di mana tidak ada keterlibatan eksekutif di dalamnya.
Tata Tertib DPR
Revisi Tatib DPR Dikritik, Peran Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penentu |
---|
Sebut Revisi Tata Tertib DPR Berbahaya, Eks Hakim MK Aswanto: Pencopotan Seperti yang Saya Alami |
---|
Respons Polri Soal Revisi Tatib DPR: Kapolri Tetap Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden |
---|
Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan |
---|
Dasco Heran Revisi Tata Tertib Munculkan Isu DPR Bisa Copot Pejabat Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.