Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU
Andina, yang juga aktif dalam isu perlindungan anak, menilai langkah ini sebagai respons yang sangat tepat untuk melindungi anak-anak
Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak di bawah umur mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Narang, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, yang mengusulkan pembatasan tersebut.
Andina, yang juga aktif dalam isu perlindungan anak, menilai langkah ini sebagai respons yang sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.
"Kami mengapresiasi langkah Ibu Menteri untuk melindungi anak-anak dari konten negatif yang semakin meresahkan di media sosial," ujar Andina dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025).
"Maraknya konten vulgar di medsos menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda kita," tambahnya.
Andina menegaskan perlunya regulasi yang kuat dan menyeluruh untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten yang tidak pantas dan berbahaya di dunia digital.
Ia juga mengusulkan agar peraturan ini tidak hanya berlaku melalui Peraturan Pemerintah (PP), tetapi juga diubah menjadi Undang-Undang (UU) untuk memberikan dasar hukum yang lebih kokoh.
“Kami, dari Fraksi Partai NasDem, mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur. Namun, agar peraturan ini lebih kuat dan memiliki landasan hukum yang kokoh, kami mendorong agar hal ini tidak hanya menjadi peraturan pemerintah, tetapi dapat disusun sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU)," tegas Andina.
Meskipun menyadari pembuatan RUU membutuhkan waktu, ia menekankan bahwa ini adalah investasi penting untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
"Ini adalah investasi jangka panjang kita untuk generasi muda ke depannya. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak kita,” jelas Andina.
Andina juga menyoroti urgensi regulasi yang lebih kuat untuk mengatasi maraknya konten vulgar dan merusak yang beredar di media sosial.
Dengan adanya UU, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam penegakan hukum.
"Saya berharap ini menjadi prioritas kita, mengingat situasi yang sangat mendesak ini, dengan maraknya konten vulgar di media sosial yang berdampak buruk pada kesehatan mental generasi muda kita," ujarnya.
Kenapa Scroll Media Sosial Bikin Candu? Ini Alasan Psikologisnya |
![]() |
---|
Wamenkomdigi Nezar Patria Sebut Indonesia Masih Butuh 9 Juta Talenta Digital |
![]() |
---|
Komdigi Sebut Usul 1 Orang 1 Akun Medsos untuk Ciptakan Ruang Digital Sehat dan Aman |
![]() |
---|
Komdigi: Konektivitas Digital Sudah Capai 97 Persen, Penetrasi Internet 80 Persen |
![]() |
---|
Komdigi Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Tengah Gempuran Teknologi AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.