Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Duga Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK karena Gencar Kritik Kebijakan Jokowi

Ronny Talapessy menduga Hasto jadi tersangka karena kerap mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KASUS HASTO - Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy yang juga kuasa hukum Hasto Kristiyanto, baru-baru ini. Ia menduga penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu kerap mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menduga bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu kerap mengkritik kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal itu Ronny ungkapkan saat membacakan analisa yuridis praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

"Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar lakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi," kata Ronny di ruang sidang.

Atas dasar itu Ronny pun mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu justru merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum serta sebagai bentuk pengalihan isu.

"Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," pungkasnya.

KPK Dinilai Sewenang-Wenang

Dalam praperadilan tersebut tim hukum Hasto lainnya yakni Todung Mulya Lubis juga mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK.

Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.

Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.

Selain itu menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.

Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.

Kasus Hasto

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved