Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan

Tim Biro Hukum KPK mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan pra peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Tim Kuasa Hukum KPK mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Tim Biro Hukum KPK sempat mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan pra peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). 

Keluhan itu disuarakan buntut pihak kuasa hukum Hasto mengubah dua kali petitum permohonan praperadilan

Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan kemarin. 

"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," kata tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu (5/2/2025).

Pihak KPK mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan. 

Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang sebelumnya. 

Setelah dicermati, KPK mengaku mendapati dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan. 

Oleh karena itu, KPK merasa keberatan dengan substansi perbaikan tersebut. 

“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan."

“Itu sikap dari kuasa termohon,” kata Tim Biro Hukum KPK.

KPK Minta Waktu Sampaikan Tanggapan 

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK karena Gencar Kritik Kebijakan Jokowi

Tim Biro Hukum KPK pun meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK

“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.

Hakim kemudian meminta kuasa hukum Hasto untuk menanggapi. 

Kuasa hukum Hasto berdalih bahwa sejatinya perubahan pertama sudah disampaikan di sidang pertama, namun KPK tak hadir. 

Mereka menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved