Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Tak Masalah Rumahnya Digeledah, Persilakan KPK Lakukan Proses Hukum

Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman mengungkap Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak masalah dengan adanya penggeledahan KPK dirumahnya.

dok.Kompas/Ihsanudin
GRATIFIKASI TAMBANG - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto. Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman mengungkap Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak masalah dengan adanya penggeledahan KPK dirumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengungkapkan respons dari Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno setelah rumahnya digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.

Diketahui penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Arif mengaku setelah rumah Japto Soerjosoemarno digeledah KPK, ia sudah bertemu dengan Ketum Pemuda Pancasila tersebut.

Menurut Arif, Japto tak masalah dengan adanya penggeledahan KPK.

Karena menurut Japto penggeledahan itu dilakukan KPK dengan kooperatif.

"Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah," kata Arif dilansir Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Tak hanya itu, Japto juga mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja."

"Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali," ungkap Arif.

Arif menambahkan,  meski rumah Japto digeledah KPK, Ketum Pemuda Pancasila itu tak memberikan arahan apapun kepada bawahannya terkait kasus yang menjerat Rita Widyasari ini.

Pemuda Pancasila juga tak masalah jika memang Ketumnya harus dipanggil KPK.

Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua PP yang Rumahnya Digeledah KPK, Dibesarkan dari Keluarga Ningrat

Karena menurut Arif, Pemuda Pancasila akan menghormati apapun proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Tanggapan lain sih enggak ada. Kita tidak mengetahui, kita juga sedang coba pengen tahu apa sih masalahnya. Kan enggak tahu."

"Kalau Pak Japto itu kan sangat terbuka di rumahnya. Siapa pun bisa datang untuk silaturahmi dengan beliau," jelas Arif.

Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Rita Widyasari

KPK telah menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (4/2/2025) malam.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penggeledahan di rumah Japto berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Dasar geledahnya menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) gratifikasi RW," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Namun, untuk saat ini Tessa belum bisa mengungkap peran Japto dalam gratifikasi Rita Widyasari.

"Belum bisa diungkap saat ini," ujar Tessa.

Baca juga: Sosok Japto Soerjosoemarno, Ketua Ormas PP yang Rumahnya Digeledah KPK

Dari penggeledahan di rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti.

Seperti 11 mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga banyak kendaraan disita penyidik.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 dollar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dollar AS per metrik ton batubara.

Baca juga: KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Apa?

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. 

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama 5 tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved