Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kesiapan KPK untuk menghadiri sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel besok.
Dalam gugatannya, Hasto meminta PN Jaksel mencabut status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.
Kuasa Hukum Hasto Yakini KPK Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Besok
Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelumnya sempat ditunda.
Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan, kemudian sidang selanjutnya digelar 5 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Jubir Respons Rencana Pihak Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Kami Sudah Berpengalaman
Ronny pun meyakini pihak KPK bakal datang dalam sidang besok.
"Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai," kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025).
Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial.
"Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak," harapnya.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Djan Faridz Bukti KPK Tetap Bekerja Meski Hadapi Sidang Praperadilan Hasto
Akademisi Nilai Hasto Tak Terlibat Delik Suap
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menurut hasil focus group discussion (FGD) oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Firmly Law Yogyakarta menyalahi prosedur hukum pidana.
Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali, yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.
“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari."
"Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK (Hasto) yang kami pahami,” kata Mahrus dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
Baca juga: Kata KPK soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz hingga Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi
“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” tutur Mahrus.
Eksaminator lainnya, Amir Ilyas, juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan Hasto Kristiyanto tidak tepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.