Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kesiapan KPK untuk menghadiri sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel besok.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat melakukan sesi wawancara dengan wartawan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Diketahui sidang praperadilan Hasto ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu besok, (5/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui sidang praperadilan Hasto ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu besok, (5/2/2025).

Nantinya dalam sidang praperadilan ini, penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK akan diuji keabsahannya.

Terutama dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.

Menurut Tessa, Biro Hukum KPK juga telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang praperadilan Hasto ini.

"Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Tessa kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan aturan dan prosedur yang benar.

Yakni dengan menggunakan dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.

Untuk itu, KPK berharap agar sidang praperadilan Hasto ini bisa berjalan objektif.

Selain itu majelis hakim juga diharapkan bisa memberikan penilaian tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

"Minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif."

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan

"Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," terang Tessa.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Hasto seharusnya digelar pada Selasa (21/1/2025) lalu, tetapi ditunda menjadi Rabu besok karena KPK tidak hadir.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved