Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Menko AHY Pastikan Polemik HGB Pagar Laut Diusut dan Diinvestigasi

Awalnya, AHY bicara soal dirinya yang menjabat Menteri ATR/BPN di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
PAGAR LAUT - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai menghadiri acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Ia memastikan polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang kini sedang ramai di publik diusut dan diinvestigasi. (Tribunnews.com/Reza Deni) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang kini sedang ramai di publik diusut dan diinvestigasi.

Hal tersebut dikatakan AHY saat memberikan sambutan acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.

Awalnya, AHY bicara soal dirinya yang menjabat Menteri ATR/BPN di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Selama menjabat Menteri ATR/BPN, dia mengatakan bahwa kepastian hukum atas tanah senantiasa dihadirkan

"Menata ruang wilayah secara nasional, provinsi, kabupaten, kota. Rencana detail tata ruang, RDTR, dan lain sebagainya. Agar pembangunan jelas, sesuai dengan peruntukannya," kata AHY, Jumat (31/1/2025).

Jadi, dikatakan dia, jangan sampai semua lahan sawah terkonversi menjadi hunian.

Seketika, para peserta KAHMI berteriak soal polemik pagar laut.

AHY pun merespons hal tersebut.

"Saya sudah menyampaikan kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.

Dia berpandangan bahwa persoalan pagar laut ini diusut agar tidak ada pihak yang bertindak seenaknya.

"Ini yang harus kita pastikan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

Mulanya, Nusron menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved